Jangan sampai hanya sampai ganti rugi dan tanpa memikirkan keberlanjutan hidup nelayan selanjutnya yang bersandar dari hasil melaut untuk dijual ke pasar.
"Seharusnya kedaulatan untuk semua masyarak, namun yang ada tidak sesuai dari arah rpjmd kaltim itu sendiri," timpalnya lagi.
Persoalan lain yang banyak menyita perhatian dan sorotan publik adalah tidak ada upaya reklamasi lubang pasca tambang, padahal perusahan berkewajiban mereklamasi sesuai UU 23 2014 tentang Pemda.
Selain itu, regulasi daerah lain seperti Perda nomor 10 tahun 2012 soal jalan umum tidak bisa dilalui sawit dan batu bara. Namun kenyataannya kendaraan tambang tetap melalui jalan tersebut dan tidak ada penegakan dari aparat.
Beginilah jika kebijakan tidak melibatkan masyarakat terdampak, masalah pasti akan muncul akibat kebijakan publik Pemprov yang tidak partisipatif.
"Ada perda tidak dilakukan secara konsisten. Pengawasan dan evaluasi jadi sangat minimal," keluhnya.
Dengan begitu dirinya berharap kehendak politik Gubernur Kaltim lebih dapat mengintervensi persoalan tersebut lantaran sebagai kepala daerah dan bukannya tidak bersikap pasif.
Persoalan sampah, tambang, banjir tidak pernah selesai serta kerusakan lingkungan yang semakin masif mesti menjadi perhatian Gubernur Kaltim, Isran Noor memanajemen masalah di Kaltim dan kendali pemda kota maupun kabupaten.
"Seharusnya tinggal kehendak kepala daerah karena bertanggung jawab sesuai tingkatan pemerintahannya," pungkasnya. (001)