"Setelah cukup bukti, pelaku kami amankan di rumahnya, dan dia mengakui perbuatannya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Selasa (11/6/2024) hari ini.
Terkait dengan motif pelaut melakukan hal tersebut, lantaran tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan si anak dengan nada mengejek.
"Mereka tetangga, jadi anak itu sering mengejek pelaku terkait fisiknya, sehingga pelaku marah dan emosi, makanya melakukan perbuatan itu," tutupnya.
Atas perbuatannya itu YU dijerat dengan pasal 80 jo pasal 76 C uu nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(tim redaksi)