POLITIKAL.ID - Seorang bocah berusia 13 tahun mendapat kekerasan dari pria bernama YU (47) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal ini bermula ketika korban sering mengolok-ngolok YU, atas kejadian itu YU tidak terima dan ketika korban sedang bermain dikediaman temannya di Jalan Diponegoro, Kecamatan Samarinda Kota, 23 Mei 2024 lalu.
Di tengah permainan, tiba-tiba YU datang dengan menggenggam sebuah batu di tangannya, dengan cepat menghampiri korban dan memukulnya di bagian pelipis bocah remaja itu. Tak berhenti, aksi kekerasan YU bahkan dilanjutkan dengan menendang si anak hingga mengenai kepala, dan mengalami luka lecet.
Diketahui bocah tersebut tak lain adalah anak tetangga dari YU.
Korban yang diserang secara brutal dan tiba-tiba lantas mengadukan semua ke orangtuanya. Informasi itu dengan cepat dilaporkan ke polisi yang baru berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (7/6/2024) kemarin.
"Setelah cukup bukti, pelaku kami amankan di rumahnya, dan dia mengakui perbuatannya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Selasa (11/6/2024) hari ini.
Terkait dengan motif pelaut melakukan hal tersebut, lantaran tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan si anak dengan nada mengejek.
"Mereka tetangga, jadi anak itu sering mengejek pelaku terkait fisiknya, sehingga pelaku marah dan emosi, makanya melakukan perbuatan itu," tutupnya.
Atas perbuatannya itu YU dijerat dengan pasal 80 jo pasal 76 C uu nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(tim redaksi)