Senin, 25 November 2024

Pilkada

Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tak Boleh Diubah, Mahfud MD Terkejut MK Berani Hentikan Langkah Jokowi

Jumat, 1 Maret 2024 22:8

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD.

Ketentuan itu, kata Idham sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Nasional.

"Hal demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," ucap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Ia enggan mengomentari lebih lanjut ketika ditanya soal wacana pemerintah merevisi UU Pilkada demi mempercepat waktu pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi sebelum November 2024.

Idham beralasan, KPU adalah pelaksana undang-undang sedangkan pembentukan aturan merupakan wewenang dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut dan yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan pilkada serentak," ungkapnya.

(REDAKSI)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait