Meski demikian, PPS juga dapat tak mengganti petugas yang reaktif covid-19 dengan berpedoman pada hasil konsultasi bersama Satgas covid-19.
Dari hasil itu akan dilengkapi dengan surat keterangan "telah menjalani isolasi dan tidak ada gejala" sampai dengan waktu dimulainya masa kerja KPPS pada 24 November-5 Desember 2020.
Berdasarkan koordinasi KPU Kota Denpasar dengan Satgas covid-19, kata dia, penanganan bagi mereka yang statusnya reaktif menjadi kewenangan Satgas covid-19 melalui satgas atau puskesmas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan RSUD Wangaya.
"Status reaktif, tidak serta merta berstatus positif covid-19. Penjelasan atas status dan tindak lanjut reaktif adalah domain Satgas COVID-19," ujar Arsa Jaya.
Menurut Arsa Jaya , rapid test dilaksanakan agar KPU memiliki kepastian landasan perekrutan penyelenggara yang bebas covid-19.
Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali dilaksanakan di enam kabupaten/kota, selain di Kota Denpasar, lima kabupaten lainnya yang melaksanakan pilkada yakni Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Jembrana. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "1.106 Petugas KPPS Pilkada Kota Denpasar Reaktif Covid-19"