Sabtu, 23 November 2024

Jelang Pemilu 2024 KPU Samarinda Gelar Uji Publik, Bahas soal Rancangan Daerah Pemilihan

Kamis, 15 Desember 2022 18:46

KOLASE - Kolase Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dan acara uji publik/ Kolase oleh politikal.id

POLITIKAL.ID -  Pada Kamis (15/12/2022), Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda menggelar kegiatan guna menuju Pemilu 2024, di Hotel Horison Samarinda

Kegiatan tersebut yakni Uji Publik Rancangan Penataan Daearah Pilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dijelaskan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, agenda ini perlu disampaikan ke khalayak yang berkepentingan karena ini menyangkut layanan pemilihan di wilayah administrasi kecamatan maupun kelurahan.

"Pemetaan daerah pemilihan ini juga berkaitan dengan partai politik, dan DPRD dan Pemkot Samarinda. Dapil harus kita sambut bersama, supaya Pemilu 2024 berjalan lancar," ucapnya.

Lanjutnya Firman, mengapa ini perlu pihaknya sosialisasikan karena ingin mendapat masukan baik dari akedemisi ataupun dari para pihak yang telah mendapat undangan.

Mengingat ada dua rancangan yang telah dibuat oleh pihaknya yakni 5 daerah pemilihan atau 6 daerah pemilihan, guna memenuhi dari kebutuhan masyarakat luas. 

Namun tuturnya pada prinsipnya berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku, pihaknya tentunya masih memberlakukan dengan 5 daerah pemilihan.

Ia tegas pihaknya tidak akan menambah Dapil, karena apabila menjadi 6, maka harus ada tambahan jumlah pendudukan yang signifikan yang berdampak pada jumlah kursi di DPRD.

Dirinya pun juga telah menyampaikan pada forum itu, apabila jumlah penduduk Samarinda mencapai satu juta jiwa lebih, maka barulah bisa untuk menambah 5 kursi.

Ketika menambah 5 kursi, sudah pasti ada penambahan penduduk, ketika terkonsentrasi di wilayah tertentu maka mungkin melakukan penambahan daerah pemilihan.

Seperti daerah Sungai Pinang dan Samarinda Utara yang saat ini ada 12 kursi, kalau untuk menambah lagi menjadi 13 kursi itu sudah tidak sesuai amanat Perundang - undangan.

"Karena batas maksimal dapil 12 kursi ketika mencapai 13 kursi, maka mau tidak mau dipisah. Itu yang jadi pertimbangan kami, dan ini sudah sesuai amanat," ucapnya.

"Karena prinsip kesimbangunan jadi utama bagi kami, pertimbangkan sosial budaya bagaimana nyamannya pemilih datang atau terlayani," imbuhnya.

Diinformasikan bahwa saat ini di Kota Samarinda ada 45 kursi - dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil), - dengan jumlah penduduk 838.935 jiwa. 

Berikut rincian daerah pemilihan: 

Kota Samarinda 1 : alokasi kursi 9
Samarinda Ilir
Sambutan 
Samarinda Kota

Kota Samarinda 2 : alokasi kursi 10
Palaran
Samarinda Seberang
Loa Janan Ilir

Kota Samarinda 3 : alokasi kursi 7
Sungai Kunjang

Kota Samarinda 4 : alokasi kursi 7
Samarinda Ulu

Kota Samarinda 5 : alokasi kursi 12
Samarinda Utara
Sungai Pinang 

Tag berita: