POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram terkait Operasi Mantap Praja 2020.
Memasuki bulan september 2020. Tahap Pilkada serentak mulai dilakukan, sesuai dengan tahapan selanjutnya, tanggal 4 september 2020 merupakan tahap pendaftaran calon, tentunya dalam hal ini Polri khususnya Polda maupun Polres serta jajaranya sudah menyiapkan diri demi sukses dan lancarnya pengamanan Pilkada serentak 2020.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram terkait Operasi Mantap Praja 2020 yang digelar dalam rangka menyukseskan pengamanan Pilkada Serentak 2020.
Operasi Mantap Praja 2020 itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor : STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Rencana Dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 3 September 2020.
Tentunya dalam hal ini, Polri khususnya Polda dan Polres jajaran sudah menyiapkan diri demi sukses dan lancarnya pengamanan Pilkada Serentak 2020,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/9).
Awi menuturkan sejak 1 September 2020, Polda dan Polres jajaran telah melaksanakan Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2020.
Mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan sedikit berbeda dari biasanya karena digelar di tengah pandemi COVID-19, Kapolri Idham pun telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk selalu siap menghadapi situasi apapun dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Awi merinci standar pengerahan kekuatan pengamanan dalam Pilkada Serentak 2020 yakni tahap pendaftaran paslon minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap penetapan, pengundian nomor urut dan deklarasi minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi.
Selanjutnya, tahap kampanye minimal penugasan 1/2 kekuatan operasi dan tahap masa tenang minimal penugasan 1/5 kekuatan operasi.
Kemudian tahap pemungutan suara minimal penugasan 2/3 kekuatan operasi, tahap penghitungan suara minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi.
Pada tahap penetapan calon terpilih minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap pengajuan PHPU minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi dan tahap pelantikan minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi.
Karopenmas Awi menambahkan seluruh kekuatan yang dilibatkan dalam tiap tahapan akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan dari masing-masing wilayah.
“Serta menghindari sikap underestimate dalam menghadapi kerawanan,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di fajar.co.id dengan judul "Jenderal Idham Azis Keluarkan Perintah, Ini Isinya" https://fajar.co.id/2020/09/02/jenderal-idham-azis-keluarkan-perintah-ini-isinya/2/