“Ini kan tahapan, proses itu kan sudah hampir selesai semuanya, MK (Mahkamah Konstitusi) sudah. Kita harus menghormati putusan MK sebagai putusan yang final dan mengikat,” kata Jokowi.
“Kemudian hari ini juga KPU menetapkan. Artinya apa? Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja,” bebernya.
Setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih pada Rabu, Prabowo-Gibran dijadwalkan akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
(Redaksi)