Saat ini korban berstatus pelajar dan tengah menjalani sekolah dirumah atau home schooling.
Polisi masih melakukan proses hukum dan telah mengamankan serta mengumpulkan bukti-bukti.
Pelaku terjerat Pasal 44, Undang Undang KDRT serta Undang Undang KUHP 285 dengan maksimal hukuman tujuh tahun.
Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polresta Samarinda.
( Redaksi Politikal - 001 )