POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polresta Samarinda menahan satu orang tersangka inisial ORS.
Polisi menahan dengan perbuatan pemerkosaan pencabulan terhadap perempuan, yang mana perempuan tersebut adalah anak kandung dari istri siri.
"Korbannya anak kandungnya, saat ini telah berusia 18 tahun lebih 2 bulan dan masih trauma," ujar Kasat Reskrim, Yuliansyah, Senin (27/7/2020).
Saat ini korban sudah diamankan di rumah aman kota Samarinda.
Pengakuan sementara dari korban itu dilakukan satu kali, itu sekitar dua minggu yang lalu. Kemudian tindakan tak terpuji itu dilakukan kembali pada Sabtu malam kemarin.
Polisi baru meminta keterangan korban, sampai sekarang tersangka tidak mengakui. Namun penyidik telah menyimpulkan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti visum dari ahli.
Bukti dari pakaian korban telah himpun, lalu minuman keras yang digunakan untuk membuat mabuk korban.
"Daru pengakuan korban, miras diminum kepada korban, kemudian juga baju yang sudah di cuci sudah kami amankan," imbuhnya.