Jumat, 22 November 2024

Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri Disebut Tak Punya Bukti Kuat, Kapolda Metro Jaya: Kasus akan Diselesaikan

Selasa, 16 Januari 2024 21:42

POTRET - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang meminta agar  kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri dihentikan karena tak cukup bukti, atas hal itu Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto angkat bicara.

Karyoto mengatakan tidak mau merespons lebih lanjut soal permintaan itu. Menurut Karyoto, pihaknya fokus mau menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," ujarnya, Selasa, (16/1/2024)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menambahkan, dia pun enggan menanggapi permintaan itu. Eks Kapolres Kota Solo itu minta maaf kalau penyidik tak bakal menanggapi perihal permintaan itu lantaran di luar konteks. Baca Juga : Firli Bahuri Diperiksa Keempat Kalinya Sebagai Tersangka 19 Januari

 "Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir. Terkait apa komentar di luar konteks penyidikan mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang untuk menanggapi tersebut," ujar Ade.

Sebelumnya diberitakan, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Yusril mengingatkan penyidik Polri untuk bisa membuktikan adanya dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dibuktikan di pengadilan. 

"Jadi, harus dibuktikan, apa betul ada pemaksaan? Apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan khawatir menyerahkan sesuatu kepada Pak Firli, dan itu harus dibuktikan," kata Yusril di Bareskrim, Senin 15 Januari 2024.

(Redaksi)

Tag berita: