Minggu, 6 Oktober 2024

Kebut Bahas Regulasi Penanganan Corona, DPR: Paling Vital Revisi UU Penanggulangan Bencana

Rabu, 1 April 2020 0:34

DPR akan merevisi UU Penanganan Bencana di tengah wabah virus corona. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)

POLITIKAL.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus menyatakan pihaknya akan mengebut pembahasan sejumlah regulasi untuk membantu pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Menurutnya, salah satu regulasi yang vital untuk dibahas saat ini adalah revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Paling vital adalah revisi UU Penanggulangan Bencana," kata Ihsan dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).

Dia menerangkan pihaknya ingin memberikan kekuatan yang lebih kepada pemerintah lewat revisi UU Penanggulangan Bencana. Ihsan membeberkan beberapa poin penting dalam revisi itu yakni terkait susunan organisasi tata kerja (SOTK) lembaga, pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hingga masalah anggaran.

Menurutnya, untuk menjajaki revisi regulasi itu pihaknya akan menggelar rapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam waktu dekat.

"Kami sudah jadwalkan untuk rapat kerja dengan BNPB dan Menteri Sosial khusus soal corona," tutur Ihsan.

Selain itu, dia melanjutkan, pihaknya juga akan segera membahas sejumlah masalah atau dampak virus corona yang terkait dengan Kementerian Agama. Menurutnya, Komisi VIII DPR RI juga segera membahas realokasi anggaran di Kementerian Sosial dan Kementerian Agama guna membantu penanganan penyebaran virus corona di Indonesia.

"Bagaimana proses belajar mengajar di sekolah saat ini juga kami ingin cari solusinya. Lalu soal penyelenggaraan ibadah haji, dari hulu ke hilir akan bagaimana. Kami sangat concern dengan itu. Kementerian Agama juga sudah kami jadwalkan untuk Rapat Kerja" ucap politikus PDIP itu.

Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona di Indonesia per 31 Maret 2020 ada 1.528 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 136 orang, dengan jumlah yang sembuh 81 orang.

Presiden Joko Widodo sendiri telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona di Indonesia.

Kebijakan tersebut diambil setelah menetapkan Covid-19 sebegai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3). (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DPR Akan Kebut Revisi UU Penanganan Bencana di Tengah Corona"

Tag berita:
Berita terkait