Hal itu terkait tentang lkpj, laporan akuntabilitas, evaluasi pembangunan dan sebagainya.
Namun hanya saja, adanya pengalihan baru itu dipersiapkan telebih dahulu dari Bappeda sebelum diserahkan ke Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim atau BPKAD sehingga rencana jangka menengah untuk tahun 2020 tetap berkesinambungan.
"Iya menurut aturan memang begitu, jadi tidak perlu mengulang dari awal," tukasnya.
Terkait pemanggilan dirinya selaku Plt Sekdaprov Kaltim, Sa'bani melalui undangan resmi staf DPRD Kaltim, Sa'bani tidak bisa memastikan karena ada agenda lainnya di jam yang sama.
"Inshallah hadir, tapi kalau belum sempat besok, saya minta waktunya digeser ke waktu lainnya," terangnya.
Seperti diketahui, pansus lkpj gubernur 2019 memiliki rekomedasi untuk dilaksanakan Pemprov Kaltim.
Dirinya pun akan melaksanakan rekom tersebut sesuai sesuai ketentuan sebagaimana mestinya.
"LKPj ini kan punya waktu kerja satu bulan untuk memberikan rekom, masih ada waktu setengah bulan lebih sedikit. Dengan ada waktu yang cukup itu saya harap DPRD terlebih pansus bisa lebih mencermati. Sehingga rekomendasi yang diperoleh bermanfaat untuk kami tindaklanjuti," tutupnya (Redaksi Politikal - 001)