POLITIKAL.ID – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan akan menunda seluruh proses hukum yang bisa menjerat pada calon kepada daerah.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar yang menyatakan kalau langkah ini diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik.
Penundaan proses hukum ini, lanjut Harli, dilakukan bukan karena untuk melindungi para pelanggar hukum. Melainkan untuk menjaga integritas proses demokrasi selama berlangsungnya proses Pilkada serentak 2024.
"Saya mau tegaskan dua hal, pertama bukan berarti hukum melindungi kejahatan. Kedua, kami ingin menjaga objektivitas dari proses demokrasi agar tidak ada kampanye hitam, sehingga tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan calon lain," ujar Harli, Senin (2/9/2024).
Menurut Harli, Kejagung berupaya memastikan agar kontestasi politik berjalan adil. Hal itu dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon untuk berpartisipasi tanpa adanya tekanan atau manipulasi melalui isu hukum.
"Kami harus fair dan memberikan kesempatan kepada semua calon untuk menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak mereka," tutur Harli.
Penundaan proses hukum ini merujuk pada Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berfokus pada optimalisasi penegakan hukum serta upaya meminimalisasi dampak penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Harli mengatakan, aturan penundaan tersebut tetap berlaku sepanjang masa Pilkada berlangsung. Pihaknya, lanjut dia, memastikan bahwa setelah pemilihan usai, proses hukum akan kembali berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aturan itu masih berlaku, dan setelah pemilihan selesai, proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” tutupnya.
(tim redaksi)