POLITIKAL.ID - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Kasus tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT. Surveyor Indonesia tengah dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini para tersangka bekerja sama untuk merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan tanpa memenuhi kaidah ketentuan perusahaan
Semua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT Surveyor Indonesia dalam posisi digadaikan oleh Direktur Operasionalnya, Bambang Isworo.Sebagaimana diketahui, PT Surveyor Indonesia merupakan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ini modus baru, BUMN digadaikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Minggu (11/12/2022).
Dalam kasus ini, PT Surveyor digadaikan untuk memperoleh pendanaan dari pihak bank melalui SKEBP.
Pendanaan tersebut semestinya dialokasikan untuk proyek ekspor daging sapi dan rajungan namun kenyataannya, dana yang diperoleh tidak dialokasikan ke sana.
Kejaksaan Agung pun kini tengah menelusuri aliran dana dari pembiayaan pihak bank tersebut, termasuk dugaan adanya aliran dana ke bisnis ilegal sang pelaku.
Dalam penelusuran aliran dana, Kejaksaan Agung pun menggaet pihak lain, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu sedang kita telusuri. Makanya kita bekerja sama dengan PPATK," kata Kuntadi.
Untuk mendalami dugaan TPPU pada kasus ini, tim penyidik juga telah memeriksa pihak keluarga Bambang Isworo, yaitu isterinya, Lailiani pada pada Senin (7/11/2022) dan Kamis (17/11/2022).
"Iya (diperiksa)," ujar Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Pada kasus dugaan korupsi daging sapi, Kejaksaan telah menetapkan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo dan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI), Lukmanul Hakil Lubis sebagai tersangka.
Sementara pada kasus dugaan korupsi rajungan terdapat dua tersangka, yaitu Bambang Isworo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan.
Mereka pun menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) dalam kegiatan SKEBP tersebut. Sebagaimana diketahui PT Surveyor Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai guarantor untuk Bill of Exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan," kata Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (8/12/2022).
(Redaksi)