POLITIKAL.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan telah menerima berkas dari JPU.
Berkas itu berisi perkara dari tiga tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur di antaranya Ismail Bolong, RP, dan RB.
JPU mengirimkan kembali ke Polri karena berkasnya kurang lengkap.
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan. Ini kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," ujar Dedi, Kamis 22 Desember 2022.
Selama 14 hari, penyidik akan melengkapi berkas sesuai petunjuk dari JPU, sehingga bisa kembali diproses kejaksaan.
"Nantinya, berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi,” jelas Dedi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong dinyatakan belum lengkap.
Kejagung menerima pelimpahan tahap I ini dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan pelimpahan berkas Ismail Bolong dan tersangka lainnya diterima Jumat, 16 Desember 2022.
“Selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap,” jelas Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 21 Desember 2022.
Sebagai informasi, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.
Berdasarkan keterangan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, diketahui bahwa Ismail Bolong disangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.
Ismail Bolong pun terancam mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.