Jumat, 22 November 2024

Kejari Kubar Tengah Lengkapi BAP Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mahulu, Ditaksir Rugikan Negara Rp 800 Juta, Kemungkinan Temuan Bisa Bertambah

Jumat, 22 Januari 2021 4:15

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Praktik banal dugaan korupsi dana hibah KPU kabupaten Mahulu menunggu waktu ditetapkannya tersangka dari Kejari Kutai Barat.

Hal itu dijelaskan Kasi Pidsus, Iswan Noor saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi what'sapp.

Iswan mengatakan, perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Hibah dari Dirjen Inspektorat KPU RI.

Dengan begitu, pihaknya tengah memenuhi syarat penetapan tersangka.

"Kami penuhi dahulu prosedur penetapan tersangkanya. Alat bukti dalam waktu dekat sudah lengkap, pastinya kami akan sampaikan kepada masyarakat," ucapnya, Jum'at (22/1/2021).

Alat bukti yang dimaksud Iswan yakni, Berita Acara Penyidikan (BAP) yang dinilainya saat ini tengah dilengkapi dalam pemeriksaan penyidik terdahulu.

"Jadi ada yang perlu ditambahkan sedikit," tuturnya lagi.

Sebagai informasi, Kejari Kubar memulai penyelidikan perkara dana hibah itu pada tahun 2018. Eksekusi sedikit diulur waktu lantaran medio tahun tersebut sampai tahun 2020 tengah dalam tahapan Pilgub Kaltim, lalu Pilpres-Pileg, dan pilkada kepala daerah serentak.

"Tetap kami pantau, karena masih dalam suasana suksesi pemilu saat itu," ungkapnya.

Hibah dengan total Rp 30 miliar tahun 2015 itu disebutnya sementara ditaksir ahli Dirjen KPU RI, sebesar Rp 800 juta.

Kendati begitu, Iswan terus menindaklanjuti kerugian negara lainnya yang kemungkinan belum disampaikan Dirjen KPU RI kepada Korps Adhy Yaksa Kubar.

"Ini masih dikoordinasikan terus dengan ahli dari inspektorat," bebernya.

Tentang modus terduga pelaku penggarong duit rakyat itu, pengelolaan penerimaan dana hibah tidak sebagaimana mestinya. Terdapat kekurangan-kekurangan kegiatan dalam laporan pertanggungjawabannya (Lpj).

Tambah dia lagi, tidak adanya atau tidak terpenuhinya bukti pengelolaan dana hibah dari KPU Mahulu.

"Persyaratan tidak dipenuhi didalam pertanggungjawaban pengelolaan," ungkapnya.

Ditanya soal waktu dalam pemenuhan syarat alat bukti, Iswan menegaskan kembali tidak akan lama lagi.


"Ya kalau bisa secepatnya, kami juga tak ingin terlalu berlama-lama dengan kasus ini, masih ada kasus lainnya ditahun ini yang ingin kami angkat," tegasnya.

Kejari Kubar berkomitmen mencegah dan memberantas serta menindak korupsi sampai tuntas.

Dengan begitu, unsur penegak hukum kejaksaan itu terus berupaya membantu pemerintah terlebih daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang bersih dari korupsi, dan bukan menghalang- halangi kerja pemda. Namun kalau tidak bisa bersinergi sebut dia, tindakan represif kemungkinan akan dilakukan.

"Kalau tidak kooperatif. Ya kami tindak tegas," timpalnya lagi. (001)

Tag berita:
Berita terkait