POLITIKAL.ID - Mantan Bendahara Umum KONI Samarinda periode 2016 silam yakni Nur Saim ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Senin, 14 Agustus 2023 pekan lalu.
Kali ini merupakan yang kedua kalinya Nur Saim dipastikan terjerat kasus hukum terkait aliran dana hibah pada masa jabatannya.
Jika ditarik mundur ke belakang, Nur Saim sejatinya pernah terjarat kasus serupa. Yang mana kasus awal dan penetapan Nur Saim sebagai tersangka diumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta pada 2016 silam.
Pada kasus terdahulu, Nur Saim disebut membuat kerugian negara senilai Rp 7 miliar dari aliran dana hibah KONI Samarinda tahun 2014 lalu.
Pada saat itu, Nur Saim tak seorang diri. Sebab dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri dan Makmun A Nuhung sebagai PNS Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Kasus pertama Nur Saim pun akhirnya masuk ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 2017.
Dalam dakwaannya, Nur Saim bersama dua tersangka lainnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Namun demikian, majelis hakim pada Jumat, 5 Mei 2017 memutus perkara kalau ketiga tersangka dugaan kporupsi dana hibah KONI Samarinda, termasuk Nur Saim divonis 1 tahun penjara.
Selain itu, dalam putusannya juga majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhi denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan penjara.
Sementara itu dari kasus teranyarnya, Nur Saim diduga kembali terjerat hukum dengan sebab yang sama. Yakni diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dari aliran dana hibah KONI Samarinda periode 2016.
Sebagaimana yang dijelaskan Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu, kalau kasus terbaru ini berasal dari aliran dana hibah senilai Rp 6 miliar.
“Total aliran dananya ini sekira Rp 6 miliar,” ucap Elon Unedo, Kamis (24/8/2023).
Meski demikian, namun kerugian negara yang disebabkan Nur Saim pada kasus terbaru ini senilai Rp 2,6 miliar. Hal itu didapati penyidik Kejari Samarinda berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP RI.
“Iya, penetapan tersangka kemarin sebelum peringatan 17 Agustus. Tepatnya Senin 14 Agustus 2023, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Meski Nur Saim telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Korps Adhyaksa masih terus melakukan penelurusan, sebab diduga kuat kalau dari perkara ini masih ada keterlibatan pihak lainya.
Bahkan kuat dugaan Kejari Samarinda akan kembali mengumumkan penambahan jumlah tersangka selain Nur Saim, eks Bendahara KONI Samarinda terkait dugaan korupsi aliran dana hibah periode 2016 senilai Rp 6 miliar tersebut
(*)