Jumat, 18 Oktober 2024

Kembali Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Presdir PT RDG Airlines

Senin, 14 Oktober 2024 18:37

Gedung Merah Putih Komusi Pemberantasa Korupsi (KPK)

POLITIKAL.ID, JAKARTA - Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di tanah Papua saat masa kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe kembali dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada lanjutan terbarunya, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Presdir PT RDG Airlines, Gibbrael Isaak di Gedung Merah Putih, Senin (14/10/2024).

Gibbrael nantinya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama GI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Patut diketahui, Gibbrael Isaak beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus dugaan pencucian uang eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK menduga Gibbrael berperan dalam membawa uang hasil rasuah Lukas Enembe di dalam hingga ke luar negeri.

Gibbrael disinyalir membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Meski demikian, Lukas Enembe meninggal dunia sehingga status hukum terhadapnya menjadi gugur. 

(*)

Tag berita:
Berita terkait