POLITIKAL.ID – Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang alasan Kemenag menggunakan VPN.
Setelah disorot oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan alasan pengajuan anggaran pengadaan jaringan pribadi virtual atau virtual private network (VPN), dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 demi pengamanan data.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, mengatakan lembaganya membutuhkan VPN dengan alasan agar data yang mereka miliki bisa dijalankan dengan lebih privat dan aman.
"Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum," kata Nizar, Jumat (26/6), seperti dilansir situs Kemenag.
Nizar mengatakan hampir semua instansi pemerintah atau swasta membutuhkan VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman.
Dengan begitu instansi bisa mengirim data dari satu lokasi kantor ke kantor lain dengan cepat dan aman.