Niar mengatakan Kemenag sudah lama menggunakan VPN.
Salah satunya untuk menjalankan aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dari kantor pusat hingga kantor daerah Kemenag.
Selain itu, kata Nizar, VPN juga digunakan untuk berhubungan dengan instansi atau kementerian lain.
Salah satunya adalah komunikasi data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) ke aplikasi yang dimiliki Kemenag.
Nizar juga mengaitkan kebutuhan VPN dengan situasi pandemi virus corona di Indonesia.
Menurutnya pegawai bisa bekerja dengan aman dari rumah bila menggunakan jalur VPN.
"Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama, sesuai amanah perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah," katanya.