POLITIKAL.ID - Sebagai penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan proses pekerjaan mereka yang diterapkan di semua tingkatan, baik di KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Sejak Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, KPU telah mengadopsi digitalisasi dalam beberapa aspek dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Hingga jelang Pemilu 2024, pembangunan, pengembangan, dan penggunaan sistem informasi juga terus dikembangkan dan diperbaharui.
Berikut adalah beberapa aplikasi yang digunakan untuk menghadirkan keterbukaan dan transparansi pada penyelenggaraan Pemilu 2024, dari berbagai sumber:
1.Siakba
Siakba adalah singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Fungsi Siakba adalah sebagai sarana untuk mengelola data anggota KPU dan badan ad hoc, seperti Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), KPPS, PPK, dan Bawaslu. Selain itu, Siakba juga digunakan untuk memantau kinerja anggota KPU dan badan ad hoc, seperti kehadiran, prestasi, dan pelanggaran. Siakba terdiri dari dua versi, yaitu website dan aplikasi mobile.
2. Sidalih
Sidalih adalah singkatan dari Sistem Informasi Data Pemilih.Melalui Sidalih, masyarakat bisa mengakses daftar pemilih secara online dan mengecek apakah namanya sudah tercantum atau belum dalam daftar pemlih. Masyarakat bisa mengetik nama mereka dan nanti akan terlihat sudah terdaftar atau belum.
Fungsi Siakba adalah sebagai sarana untuk menjaga, memutakhirkan dan memproses data pemilih secara lebih akurat serta terkini. Untuk kepentingan coklit, Sidalih digunakan pada proses sinkronisasi data DP4 dari Kemendagri, DPT Pemilu Terakhir dan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) untuk menghasilkan Daftar Pemilih. Hasil coklit nantinya dimutakhirkan menjadi DPS dan terakhir ditetapkan oleh KPU menjadi data DPT untuk digunakan dalam pemilu. Data Sidalih juga dapat diakses masyarakat untuk mengecek data pemilih yang telah terdaftar atau tidak terdaftar serta dapat memberi tanggapan melalui situs www.cekdpt.kpu.go.id. Manfaat lain dari Sidalih adalah dapat mendeteksi data pemilih ganda. Penggunaan Sidalih sudah dilakukan KPU sejak Pemilu 2014 sesuai Pasal 218 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.