POLITIKAL.ID - Ketua jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar.
Penangkapan itu dikarenakan kejahatan perang. Keduanya dianggap bertanggungjawab atas kejahatan perang dm kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dilansir BBC, Selasa (21/5/2024) jaksa ICC, Karim Khan KC, mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua pria tersebut memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak hari serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan seterusnya.
Selain Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh, serta panglima militer kelompok itu Mohammed Deif, juga dicari untuk ditangkap.
Hakim ICC sekarang akan memutuskan apakah mereka yakin bukti tersebut cukup untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan - sesuatu yang bisa memakan waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan.
Respons Netanyahu
Netanyahu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia menolak "dengan muak perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas".