Minggu, 24 November 2024

DPR RI: Revisi UU tentang Penyiaran Masih belum Final

Selasa, 14 Mei 2024 21:10

BERBICARA - Anggota DPR RI, Nurul Arifin./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - DPR RI memastikan revisi Undang -Undang tentang penyiaran tidak membungkan kebebasan pers di Indonesia

"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini," kata anggota Panita Kerja RUU, Nurul Arifin di Jakarta, Selasa.

Lanjut dia, Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran, karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

"RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR, masih dalam proses, jadi belum final," katanya menegaskan.

Dia menjelaskan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, seperti pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42, yang memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selain itu, Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Halaman 
Tag berita: