Kamis, 21 November 2024

Ketua MK Suhartoyo: Kuasa Hukum dan Saksi Dibatasi dalam PHPU Pilpres 2024

Senin, 25 Maret 2024 15:44

POTRET - Mahkahmah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024./ Foto: IStimewa

POLITIKAL.ID - Mahkahmah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Disampaikan Ketua MK, Suhartoyo bahwa kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ucap Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu.

Dalam hal pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo.

Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya hanya ada 15 saksi yang diperiksa.

Halaman 
Tag berita: