Kamis, 9 Mei 2024

Ketua MK Suhartoyo: Kuasa Hukum dan Saksi Dibatasi dalam PHPU Pilpres 2024

Senin, 25 Maret 2024 15:44

POTRET - Mahkahmah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024./ Foto: IStimewa

"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.

Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: