POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (1/9/2020) melaksanakan dialog terkait sengketa lahan di Tanah Merah, Samarinda Utara.
Sengketa itu melibatkan tiga orang warga yang dampingi Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara (LPADKT-KU) dengan perusahaan tambang batubara, PT Lana Harita Indonesia (LHI).
Kepada sejumlah media, Ketua Komisi I, Jahiddin mengatakan kapasitas dewan sebatas memfasilitasi, dirinya berharap dari pertemuan keduanya ada titik temu baik dari pihak Alif Fernandez selaku pemilik lahan yang merasa ditambang PT LHI.
"Sepanjang masih bisa kami fasilitasi, maka kami akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak," ujar Jahiddin seusai dialog di kantor DPRD Kaltim.
Warga yang merasa dirugikan, memberikan kuasa hukum kepada pihak LPADKT - KU.
Menurut Jahiddin ada penghentian alat berat di lapangan sementara, sehingga DPRD berinisiatif menggelar pertemuan kedua pihak.
Selanjutnya sebut politisi PKB itu, langkah selanjutnya dewan yakni, meminta kedua pihak membuat draf masing-masing.
Pun dirinya mengimbau dimohon untuk lakukan pembayaran dan dari PT LHI juga turut ditawarkan kesediaannya, bagaimana bentuk pembayaran yang dapat dilakukan.
"Kalau ada kesepakatan, lebih baik kita kita lakukan perdamaian saja," ungkapnya. ( Redaksi Politikal - 001 )