POLITIKAL.ID - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR RI meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan.
Menurutnya, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah disahkan di Komisi III DPR RI.
"Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III DPR yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2 (Rapat Paripurna)," kata Azis saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/4).
Namun begitu, Azis tidak menyampaikan secara detail apakah waktu satu pekan yang diminta oleh pimpinan Komisi III DPR itu akan digunakan untuk membahas sejumlah pasal kontroversial dalam dua rancangan regulasi tersebut.
Padahal, pengesahan dua rancangan regulasi ini gagal di pengujung masa bakti DPR periode 2014-2019 karena dianggap mengandung pasal-pasal kontroversial.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan Yasonna sepakat segera menyelesaikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Kedua RUU itu dinilai harus segera selesai untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (rutan) yang dianggap berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.
"Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan atau rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan simpulan rapat kerja pihaknya dengan Menkumham, Rabu (1/4).
Menyikapi, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Romo Muhammad Syafii memastikan pasal-pasal yang dianggap kontroversial di dalam RKUHP akan tetap dibahas sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Menurutnya, sebanyak dua opsi terbuka untuk dipilih menjadi mekanisme pembahasan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP yakni lewat pembentukan panitia kerja (panja) atau langsung menyerahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Karena masih ada pembahasan pasal krusial maka akan ada pendapat mini lagi untuk mengakhiri pembahasan tingkat satu, baru dibawa ke pembahasan tingkat dua di paripurna," kata Romo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/4). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Komisi III DPR Target Sahkan RKUHP dalam Sepekan"