Jumat, 22 November 2024

Komisi IV DPRD Kaltim Pinta Batasi Kuota TKA Kepada Perusahaan

Jumat, 20 Januari 2023 23:2

PIDATO - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. / Foto: IST

Tambahnya, secara administratif ketenagakerjaan  perusahaan tersebut masih proses kelengkapan prosedur, yang seharusnya tidak boleh mempekerjakan TKA sebelum semuanya lengkap. 

Sebagai tahapan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, selain memerlukan pengesahan RPTKA, TKA yang akan bekerja di Indonesia juga memerlukan visa dan izin tinggal. Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA  baik dari PT KFI dan perusahaan lain, serta  juga mengundang  Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut,” pungkas Reza.

(Adv)

 

 

Halaman 
Tag berita: