POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kembali, pada Minggu, (6/9/2020) lubang tambang merenggut nyawa di Kabupaten Paser, Kaltim.
Lokasi tkp berada di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis.
Kali ini korban ke 38 dan 39, keduanya yang bernama MRS (15 tahun) dan MAPS (14 tahun) keduanya juga masih usia anak-anak.
"Dari informasi yang kami dapatkan, lokasi lubang tambang milik PT Sarana Daya Hutama," ujar Dinamisator Jatam, Pradarma Rupang saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Dari informasi yang didapat, izin terbit operasi tambang itu pada tanggal (1/5/2011) dan berakhir pada (22/3/2016) dengan SK 545/10/operasiproduksi/ek/VI/2016, dengan luas areal 186.05 hektar.
Korban lubang tambang batubara di Kaltim, tercatat telah tewas berguguran 39 nyawa sejak 2011-2020.
"Mayoritas korban anak-anak, pemerintah sepertinya tak belajar dari kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi," sesal Rupang sapaannya.
Ditambahnya, pengurus negara bukannya mengatasi krisis akibat lubang tambang, malah sahkan UU Minerba dan Omnibus Law yang cuma fasilitasi elit oligarki tambang.
"Masalah dan krisis diwariskan pada warga dan alam," tandasnya.
( Redaksi Politikal - 001 )