POLITIKAL.ID - Pada awal 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyurati Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) guna memberi tahu perihal harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak sesuai dengan profil.
Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, penganiaya anak pengurus GP Ansor hingga tak sadarkan diri.
Rafael baru saja dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
"Ada penyampaian kepada kami bahwa KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurang-sesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara]," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (24/2).
Nawawi mengungkapkan pimpinan KPK telah memerintahkan Direktur LHKPN Isnaini untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael. Dia menyatakan KPK akan bertindak aktif menindaklanjuti informasi publik.
"Kita sudah meminta Direktur LHKPN pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi," kata Nawawi.
Apabila nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi praktik korupsi, Nawawi menegaskan KPK akan melakukan proses penegakan hukum.
"Kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," ucap pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael yang merupakan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.
Jumlah kekayaan itu menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir atau tepatnya setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor terbongkar
ntut dari kasus itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.
Sementara itu, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dengan sangkaan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Mario juga telah dikeluarkan dari kampusnya yakni Universitas Prasetiya Mulya.
(Redaksi)