POLITIKAL.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (6/10/2024) kemarin, berujung dengan penetapan 6 orang tersangka.
Diketahui, bahwa 6 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka ini terdiri dari pihak rekanan swasta dan para penyelenggara negara.
"Pihak swastanya ada dua orang dan penyelenggara negaranya empat orang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Selasa (8/10/2024).
Lanjut dijelaskannya, kalau 6 orang yang diamankan dari OTT itu secara berkala diberangkatkan ke Jakarta menuju Gedung Merah Putih. Pada hari pertama pengungkapan, diketahui ada dua orang yang langsung diamankan dan diberangkatkan. Sedangkan empat sisanya menyusul pada Senin (7/8/2024) kemarin.
"Nantinya akan dilakukan proses pemeriksaan," ujar Tessa.
Untuk diketahui, OTT di Kalimantan Selatan dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan enam orang yang ditangkap itu terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap.
Bahkan disebutkan Ghufron ada lebih dari Rp 10 miliar uang yang juga disita KPK dari hasil operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan.
"Kita mengamankan lebih dari Rp 10 miliar karena masih dalam proses dihitung. Diduga suap dalam PBJ (pengadaan barang dan jasa)," ucap Ghufron.
Kendati belum merinci identitas para tersangka, namun dijelaskan kalau tindakan OTT yang dilakukan KPK di Kalsel diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Dinas PUPR Kalsel dan diduga kuat berkaitan dengan Gubernur Kalsel.
(*)