POLITIKAL.ID - Gaya hidup mewah para pejabat dan keluarga di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, hal ini mendapat sorotan publik, tak terkecuali lembaga KPK.
Pelaku bernama Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Atas kasus penganiayaan ini, Rafael telah dicopot dari jabatannya tersebut.
Selain itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik. Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56 miliar. Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar. KPK pun menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael tersebut.
Buntut hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada 31 Maret 2023. Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan tertulis, Jumat (24/2).
Lpi menjelaskan Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 menjadi dasar wajib lapor harta kekayaan setiap penyelenggara negara.
Meskipun begitu, terang Ipi, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis di mana tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dia menambahkan Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN.
"Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu," tutur Ipi.
Ipi menjelaskan terdapat sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," pungkasnya.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Teruntuk Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor. Sebanyak 18.306 (56,87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya.
(Redaksi)