Sabtu, 23 November 2024

KPU Samarinda Resmi Digugat Bapaslon Independen

Selasa, 25 Agustus 2020 7:34

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda digugat Bapaslon Parawansa - Markus.

Pasangan yang mengusung slogan Samarinda Berani itu, Selasa (25/8/2020) resmi melayangkan surat gugatan melalui tim kuasa hukumnya.

Dikonfirmasi seusai menyerahkan berkas aduan ke Bawaslu Samarinda, Jalan Kinibalu.

Salah satu tim kuasa hukum, Onez de Jong mengatakan, dirinya menyerahkan surat permohonan menggugat KPU Samarinda kepada Bawaslu.

Onez mensinyalir KPU melanggar peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang baru terbit setelah status luar biasa pandemi Covid 19 dan agenda keserentakan Pilkada di Indonesia.

"Kami kuasa hukum Parawansa - Markus menduga ada pelanggaran PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang dilanggar KPU," ujar Onez sapaannya.

Lebih lanjut kata Onez, KPU Samarinda mengabaikan Perwali nomor 38 tahun 2020 terkait protokol kesehatan di wilayah Kota Samarinda.

Pelanggaran itu yakni, mengumpulkan pendukung Parawansa - Markus di satu titik tertentu, padahal pembatasan sosial telah diatur.

"Seharusnya bisa didatangi satu persatu seperti verifikasi faktual sebelumnya, karena ada perwali sehingga tidak boleh berkumpul," imbuhnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait