Keduanya memperoleh 53 persen suara dan unggul dalam pemilihan.
Meski hasil pemilihan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh lawannya, pasangan Faida-Muquit akhirnya dilantik sebagai bupati dan wakil bupati pada 17 Februari 2016.
Faida tercatat sebagai bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember.
Kini ia terancam tak lagi menjadi orang nomor satu Jember meski masa jabatannya tinggal hitungan bulan lagi.
Namun pemakzulan ini jelas bakal jadi noda politik baginya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Faida, Bupati Jember Perempuan Pertama yang Dimakzulkan DPRD"