POLITIKAL.ID - Pada Desember 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, sehingga ditotal dari tahun 2018 hingga Desember 2022 sudah ada 4.432 pinjol ilegal yang ditutup SWI.
Kendati demikian, Ketua SWI, Tongam L. Tobing menilai praktik pinjol ilegal masih marak di masyarakat.
“Kami menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam melalui keterangan tertulis, Selasa, (27/12/2022)
Selain menutup pinjol ilegal, di penghujung tahun ini SWI juga menindak sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Tongam berujar penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan YouTube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” kata Tongam. SWI memerintahkan ke entitas tersebut untuk mengembalikan kerugia masyarakat.