Adapun sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI yaitu 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
Tak hanya menindak pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan sembilan usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin OJK—sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2010 hingga Desember 2022, Tongam mencatat SWI sudah menutup 251 kegiatan pergadaian ilegal.
Karena itu, kami meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” pungkasnya.
(Redaksi)