POLITIKAL.ID - Pada Desember 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, sehingga ditotal dari tahun 2018 hingga Desember 2022 sudah ada 4.432 pinjol ilegal yang ditutup SWI.
Kendati demikian, Ketua SWI, Tongam L. Tobing menilai praktik pinjol ilegal masih marak di masyarakat.
“Kami menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam melalui keterangan tertulis, Selasa, (27/12/2022)
Selain menutup pinjol ilegal, di penghujung tahun ini SWI juga menindak sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Tongam berujar penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan YouTube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” kata Tongam. SWI memerintahkan ke entitas tersebut untuk mengembalikan kerugia masyarakat.
Adapun sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI yaitu 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
Tak hanya menindak pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan sembilan usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin OJK—sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2010 hingga Desember 2022, Tongam mencatat SWI sudah menutup 251 kegiatan pergadaian ilegal.
Karena itu, kami meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” pungkasnya.
(Redaksi)