Senin, 25 November 2024

Masih Banyak Kampanye Tatap Muka, Kampanye Daring Hanya Dilakukan di 37 Kabupaten/Kota

Selasa, 6 Oktober 2020 22:39

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar/ rmol.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang kampanye daring yang hanya dilakukan di 37 Kabupaten/Kota.

Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah berlangsung 11 hari.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), calon kepala daerah (cakada) masih banyak menggunakan kampanye tatap muka.

Karena itu, pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 paling banyak terjadi.

“Bawaslu mendapati kampanye tatap muka diselenggarakan di 256 kabupaten/kota (95 persen). Hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2020).

Jika dirinci lebih dalam lagi ada 9.189 kegiatan kampanye tatap muka di 256 kabupaten/kota.

Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

“Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran 48 kegiatan (kampanye). Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis,” jelas dia.

Bawaslu juga memetakan peningkatan pasien positif COVID-19 di daerah-daerah yang terdapat kampanye tatap muka.

Di beberapa daerah lain, Bawaslu mendapatkan informasi pengurangan jumlah orang yang terpapar COVID-19.

Dalam data Bawaslu, di Kota Tangerang Selatan pada 17-25 September 2020 terdapat 26 orang positif COVID-19.

Pada 26 September-6 Oktober 2020, ada penambahan kasus sebanyak 85 orang.

Kondisi sebaliknya terjadi di Konawe Utara yang pada 17-25 September 2020 ada 12 orang positif COVID-19.

Kemudian, pada 26 September-6 Oktober 2020 jumlah kasus positifnya berkurang menjadi 3 orang.

Bawaslu mendorong para cakada dan tim sukses di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk melakukan kampanye secara daring.

Sayangnya, hanya sedikit yang melakukan kampanye dengan membuat laman resmi pasangan calon (paslon), menyebar konten di akun resmi media sosial (medsos), pertemuan virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye.

Bawaslu hanya menemukan kegiatan itu dilakukan di 37 kabupaten/kota atau 14%. sisanya, sebanyak 233 kabupaten/kota (86%) tidak ditemukan pelaksanaan kampanye secara daring.

Analisis Bawaslu, kampanye daring tidak banyak dilakukan karena beberapa hal, seperti jaringan internet kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, dan keterbatasan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye.

“Kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye,” tutup dia. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Bawaslu: Kampanye Daring Hanya Dilakukan di 37 Kabupaten/Kota"

Tag berita:
Berita terkait