Jumat, 15 November 2024

Ombudsman RI Akan Periksa Aduan Maladministrasi Penyidik Polresta Samarinda yang Dihentikan Ombudsman Kaltim

Kamis, 10 September 2020 1:31

IST

Sebelumnya, LKBH Permahi mengirim surat aduan kepada Ombudsman RI terkait penghentian aduan masyarakat yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Kaltim.

Dua surat Ombudsman Kaltim nomor PM-38/PW21.12/0125.2018/V/2019 dengan nomor PM-044/PW21-04/00106.2018/V/2019, bagi Sekretaris LKBH Permahi Abdul Rahim, bertentangan dengan keputusan PTUN nomor 19/G/2017/PTUN.SMD dan putusan judex factie nomor 64/PDT/PT SMR.

Rahim menilai sikap Ombudsman perwakilan Kaltim yang menutup laporan dugaan maladministrasi penyidik Polres tabrak aturan.

Sebab, laporan terkait maladminitrasi, bagi Rahim, telah jelas dilakukan penyidik Polresta Samarinda dalam memproses laporan masyarakat.

“Laporan yang masuk ke Ombusman Kaltim bahkan sejak 2 tahun. Tapi Ombudsman Kaltim justru terkesan memihak dengan menghentikan laporan masyarakat tersebut,” tegas dia saat memberi keterangan pers di cafe mawar, Senin (7/9/2020).

“Dampaknya secara luas terhadap hak warga negara yang terabaikan, sebagai misalnya, Acmad AR AMJ yang kini sedang di penjara. Bagi kami dia telah dikriminalisasi,” tegas dia.

Rahim menambahkan pihaknya bersama masyarakat telah melayangkan surat terbuka kepada Ombudsman RI melapor kejadian tersebut dan meminta sikap tegas Ombudsman RI.

“Kami minta klarifikasi apakah perbuatan kepala Ombudsman Kaltim dan tim kerjanya yang menghentikan laporan masyarakat itu mewakili lembaga atau oknum,” tanya Rahim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait