Jumat, 15 November 2024

Ombudsman RI Akan Periksa Aduan Maladministrasi Penyidik Polresta Samarinda yang Dihentikan Ombudsman Kaltim

Kamis, 10 September 2020 1:31

IST

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Kusharyanto

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Kusharyanto mengatakan surat penghentian kasus tersebut perlu dicek. Jika benar berasal dari Ombudsman Kaltim maka ada tertera tanda tangannya.

“Mungkin bisa diklarifikasikan, karena ada beberapa kali juga mengaku Ombudsman. Tapi jika surat itu benar tanda tangan saya maka mewakili Ombudsman perwakilan Kaltim. Kalau bukan tanda tangan saya berarti bukan ombudsman Kaltim,” ungkap dia.

Soal surat terbuka warga bersama Permahi, Kusharyanto mengaku sudah menerima surat tersebut. Namun dia tak ingin menanggapi karena bersifat surat terbuka.

“Surat terbuka itu sudah kami terima, tetapi kami tidak membalas surat terbuka, kalau ada somasi, itu kan bukan tetapi kalau meminta keterangan lanjutan atau meminta kejelasan itu bisa kami tanggapi,” tutur dia.

“Karena begini, kalau prosedurnya di kami itu kalau memang ada komplain boleh datang ke kantor kami untuk menyampaikan komplainya meminta kejelasan, atau surat ditujukan ke kami secara khusus,” jelas dia.

“Nah kemarin itu kami sudah mau mengecek, benar enggak itu 21 laporan masuk ke Ombudsman semua. Saya mau cek dulu apakah benar, jumlahnya itu 21 atau ada beberapa, karena kemudian kalau digabung itu susah karena memang Ombudsman itu menanganinya kasus by kasus karena setiap kasus hasilnya bisa jadi berbeda beda sesuai dengan kondisinya,” sambung dia.

“Kalau memang tidak puas pun terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman perwakilan Kaltim, bisa komplain, kami secara terbuka juga menerima komplain kalau memang dirasa ada perwakilan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik bisa juga komplain ke pusat (ombudsman RI),” tambah dia.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait