SAMARINDA, POLITIKAL.ID – Dua kasus yang dihentikan Ombudsman Perwakilan Kaltim terkait dugaan maladministrasi penyidik Polresta Samarinda yang dilaporkan masyarakat akan diperiksa Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman RI dr Laode Ida mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ombudsman perwakilan Kaltim untuk melihat duduk perkara.
“Karena kami belum melihat duduk perkara aduannya masyarakat yang dihentikan Ombudsman Kaltim. Jadi kami harus koordinasi dulu Ombudsman Kaltim,” ungkap Laode saat dihubungi media, Kamis (10/9/2020).
Disinggung soal surat penghentian kasus tersebut mewakili lembaga atau oknum, Laode menyebut harus mengkonfirmasi Ombudsman Kaltim terdahulu untuk melihat duduk perkara.
Selain itu, Laode juga meminta kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan putusan Ombudsman perwakilan silahkan mengajukan laporan ke Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti.
“Apa yang dilakukan Permahi mengirim aduan ke kami sudah benar. Tapi sampai saat ini belum laporan ke saya. Kalau aduan itu sudah masuk kami akan plenokan untuk tahu duduk perkara,” terang dia.
“Kalau surat mereka (Permahi) sudah kirim ke kami, berarti mungkin masih dibagian aduan. Saya belum terima. Kalau kami terima kasih kami proses,” sambung dia.