POLITIKAL.ID - Dua orang Nama Mantan pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disebut Pansus Investigasi Pertambangan DPRD terjerat 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M. Udin menyebut dari informasi yang dia dapat dari radar kepolisian untuk jadi tersangka.
Permasalahan surat pengajuan pengurusan 21 IUP bertandatangan palsu Gubernur Kaltim Isran Noor terus bergulir hingga ke ranah hukum.
Polda Kaltim juga telah mendapat laporan resmi dari Pemprov guna mengusut siapa orang yang bermain dibalik pengurusan 21 IUP palsu ini.
"Permasalahan sudah masuk di Polda Kaltim, info kami terima 2 orang tersangka cuman nama-namanya belum dipublikasi pihak kepolisian," sebut politisi Partai Golkar Kaltim ini, Senin (9/1/2023).
"Perannya dalam kegiatan penerbitan surat 21 IUP ini, infonya mantan pejabat, tapi kita tidak tahu siapa, biar kepolisian yang menjelaskan," sambung M. Udin.
Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ini sebetulnya sudah klir terkait 21 IUo ini dan tidak sampai ranah hukum.
Hanya memberi rekomendasi ke pihak kepolisian apakah tanda tangan Gubernur asli atau tidak.
"Kami tetap memantau itu, kegiatan lain juga masih mencari informasi terkait satu perusahaan dari 21 IUP yang sudah beroperasi di Kabupaten PPU," tukas M. Udin.
Sementara soal 21 IUP juga telah ditelusuri pihak Pansus bersama Dinas terkait, di dalam izinnya, Dinas terkait juga belum mendapat titik koordinat dari nama-nama perusahaan yang tercantum.
"Hanya beberapa yang terdeteksi. Kelemahan kita, tidak banyak mendapat informasi, jadi biar kepolisian yang menangani," ujarnya.
Lebih lanjut, M. Udin ingin kegiatan yang menyalahi aturan ini tidak terjadi lagi di lingkup Pemprov Kaltim.
Sementara soal 21 IUP juga telah ditelusuri pihak Pansus bersama Dinas terkait, di dalam izinnya, Dinas terkait juga belum mendapat titik koordinat dari nama-nama perusahaan yang tercantum.
"Hanya beberapa yang terdeteksi. Kelemahan kita, tidak banyak mendapat informasi, jadi biar kepolisian yang menangani," ujarnya.
Lebih lanjut, M. Udin ingin kegiatan yang menyalahi aturan ini tidak terjadi lagi di lingkup Pemprov Kaltim.
Terlebih soal izin yang sangat riskan untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
"Ini jadi pelajaran bagi Pemprov, administrasi penting dan tidak boleh mengeluarkan izin asal-asalan, paling tidak, di provinsi kita melakukan kegiatan monitoring (kegiatan pertambangan)," tandasnya.
Selain 21 IUP, pihak pansus juga menyoroti terkait program pemberdayaan masyarakat (PPM) serta dana CSR.
Dimana dalam pelaksanaannya yang masih dinilai sangat minim kontribusi dari perusahaan.
Terutama PKP2B, yang mana terkadang area konsesinya dikerjakan oleh kontraktor, dan tidak memperhatikan area sekitar, hanya mementingkan pengerjaan.
Permasalahan reklamasi juga ikut disoroti, meski gerak pansus tidak luas, M. Udin mengatakan beberapa lokasi yang sempat dia datangi juga masih lalai mengerjakan.
"Pasti masih ada banyak diluar sana, apalagi sudah 40 orang meninggal di lubang tambang. Kita berharap tahun 2023 tidak ada lagi permasalahan itu," tandasnya.
(Redaksi)