POLITIKAL.ID - Partai politik peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan mempunyai 10 akun media sosial (medsos) di masing-masing platform atau aplikasi.
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU, Afifuddin dalam acara 'Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024' di Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2023.
Jelas Afif, pihaknya menyatakan aturan mengenai kepemilikan medsos sudah tertera dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye.
"Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing, Instagram 10, Facebook 10," katanya.
Dia juga menyampaikan, pihaknya telah membentuk satuan tugas pengawasan kampanye di medsos. Pembentukan gugus tugas itu bekerja sama dengan Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform," ucapnya.
Sebelumnya, Afifuddin mewanti-wanti untuk seluruh partai menjaga stabilitas politik mejelang pemilu 2024, karena pemilu ini akan diselenggarakan untuk pertama kalinya secara serentak.
"Pemilu serentak ini baru pertama kali dilakukan, artinya ketegangan-ketengan di dalam proses pemilihan nasional, calon dewan dan seterusnya itu harus segera diakhiri, karena pada saat bersama teman-teman sekalian harus melakukan kerjasama di dalam proses pilkada gitu," kata Afif.
“Jadi harapan kita itu ada cooling system yang otomatis karena teman-teman parpol atau siapapun akan menghadapi Pilkada di situasi yang tidak terlalu lama usai pemilu selesai, bahkan beberapa tahapannya beririsan, tentu ini eksperimen yang harus kita jaga betul, agar benar-benar sesuai dengan yang kita harapkan," lanjut Afif.
"Pemilu serentak ini baru pertama kali dilakukan, artinya ketegangan-ketengan di dalam proses pemilihan nasional, calon dewan dan seterusnya itu harus segera diakhiri, karena pada saat bersama teman-teman sekalian harus melakukan kerjasama di dalam proses pilkada gitu," kata Afif.
(redaksi)