POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Peristiwa pengeroyokan disertai penikaman yang berujung hilangnya nyawa pemuda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada bulan Oktober 2019 lalu telah dimeja hijaukan.
Berawal dari cekcok muda-mudi setelah tragedi berdarah itu menyulut emosi keluarga yang meninggal dunia, dan membuat keadaan tak terkendali hingga suasana di Pelabuhan penyeberangan Penajam mencekam akibat oknum yang membakar permukiman warga sekitar.
Empat terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan di kawasan Pantai Nipah-Nipah itu telah diputus bersalah.
Majelis hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada RZ sebagai pelaku utama.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni, MS, DR dan MA mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.
Para terdakwa menyaksikan persidangan dari Rutan Klas IIA Samarinda.
Putusan dibacakan hakim kepada empat terdakwa secara virtual.