Sebelum diputus majelis hakim, empat terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga terdakwa dituntut 9 tahun penjara. Namun manjelis hakim memutus 4 tahun kurungan.
Pertimbangan hukum majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan. Terdakwa MS dan DR membawa serta menguasai senjata tajam.
Sedangkan terdakwa MA, menyimpan dan menyembunyikan senjata tajam, yang kemudian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
"Hasil putusannya, terdakwa itu terbukti, tapi dari pasal yang didakwakan dan tuntutan dari JPU itu tidak terbukti. Namun hakim memberikan putusan dengan pasal lain yakni UU Darurat tentang senjata tajam," ujar Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Asmaul Fifindari di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (21/4/2020).
Meski sudah diputuskan majelis hakim, tim penasihat hukum terdakwa belum menerima putusan tersebut.