"Tadi sudah saya sampaikan dari penasehat hukum, kami pikir-pikir dulu. Karena kami juga perlu ketemu terlebih dulu dengan terdakwa (RZ)," jelasnya.
Tentunya, putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa RZ merupakan ancaman maksimal, dan masih dapat ditempuh upaya banding untuk mendapatkan keringanan putusan hakim.
"Karena itu ancaman maksimal, dipembelaan tingkat awal saya meminta seadil-adilnya ada upaya banding. Kalau nantinya yang lain melakukan banding dari JPU kami siapkan memori bandingnya," pungkasnya.
Sidang dipimpin Lucius Sunarto sebagai ketua majelis hakim didampingi dua anggota majelis Pamartoni serta Hendry Dunant.
Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir jaksa Budi Susilo dan Yudha, serta PH lainnya dari terdakwa Sefti Norwidya Ariani. (Redaksi Politikal - 001)