Sabtu, 23 November 2024

Pembahasan Perda Perumahan dan Pemukiman Berakhir 16 Juni, Sampai Sekarang Belum Ada Progres, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 2 Juni 2020 3:0

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Panitia khusus Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) DPRD Kaltim mengalami kendala untuk menuntaskan pembahasan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Dijelaskan Ketua Pansus RP3KP DPRD Kaltim, Agiel Suwarno kepada awak media terkait kendala itu adalah terkait kewenangan.

Dengan begitu pansus saat ini hanya berposisi menunggu kebijakan konkrit dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

"Pembahasan tidak bisa dilanjutkan karena keterbatasan kewenangan Bidang Perumahan dan Permukiman yang belum menjadi dinas tersendiri," ujar Agiel, Selasa (2/6/2020) di kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.

Lebih lanjut kata anggota Komisi I itu, dalam pertemuan bersama Organisasi perangkat daerah (Opd) terkait, sebagian tim pemerintah memang mengusulkan sebaiknya perda tersebut diselesaikan sambil menunggu pengesahan perda OPD dinas perumahan dan permukiman.

"Kalau maunya pemerintah seperti itu ya kami mempersilahkan pemerintah saja, kami akan tunggu itu," imbuhnya.

Pun jika ingin dibahas pararel dengan DPRD sambil menunggu perda opd, dirinya siap dan mendukung penuh agar perda bisa selesai lantaran perda tersebut dibutuhkan di kabupaten dan kota di Kaltim.

"Kami ingin perda ini bisa kelar, penting sekali perda ini sebagai payung hukum," tambahnya.

Selain kendala yan cukup substantif tersebut, lambannya perda tersebut lantaran adanya persolan teknis seperti pandemi virus corona atau Covid-19.

Disebutnya lagi kerja sebulan lebih pansus tidak bisa membahas efektif karena juga mengikuti pentunjuk pemerintah tentang physical distancing.

"Tapi pada initinya kami ingin menuntaskan perda ini dengan waktu yang ada," sambungnya.

Politisi PDI P itu juga menambahkan betapa penting pengesahan Perda tersebut. Dengan adanya perda itu, setiap kabupaten kota sudah pasti memiliki batas yang bersinggungan, maka di lokasi kawasan itu yang akan disegerakan tidak menjadi kawasan kumuh, kalaupun ditata lokasi itu bisa jasi kawasan perumahan, hijau dan sebagainya.

Penataan kawasan dengan aturan mesti ada payung hukum dan harus segera ditetapkan menjadi perda.

"Nah kawasan yang bersinggungan itu ingin kita tata agar tidak kumuh, yang kedepannya memunculkan persoalan sosial seperti kriminalitas," ungkapnya. (Redaksi Pokitikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait