“Di Kukar paling cepat ini Kades berakhir di Desember 2025, artinya masih ada waktu satu tahun lebih untuk perpanjangan. Karena Kemendagri secara lisan memperbolehkan perpanjangan SK Kades dan Kepala BPD yang sudah habis,” jelasnya.
Arianto menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan beberapa BPD yang akan habis masa jabatannya. Secara umum, Bupati Kukar Edi Damansyah telah menyampaikan ke forum tentang dukungannya terhadap penambahan periode bagi Kades ini. Ia juga berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan para Kades dan Kepala BPD se-Kukar.
“Beliau meminta agar perpanjangan ini dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di 193 desa Kukar,” tutup Arianto.
(Advertorial)