Apakah bantahan yang disampaikan mengandung kejujuran atau kebohongan tentunya majelis hakim dapat memberikan penilaian itu secara langsung.
"Kalau seperti ini kan susah, via daring terdakwa dipisah dari ruang sidang kemudian tidak mendengar secara jelas.
Sehingga fakta hukum yang diharapkan terungkap di ruang sidang sebagaimana kami harapkan bisa terungkap secara langsung," pintanya.
Ketua Majelis Hakim setuju dan meminta JPU Pelapor, Ryan untuk menunjukkan video yang diminta PH.
"Siap pak Hakim, akan kami tunjukan video dalam sidang selanjutnya," terang JPU, Ryan.
Sebagai informasi, saksi korban polisi mendapat surat perintah untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di DPRD pemprov Kaltim, pada saat unjuk rasa 5 november 2020.
(001)